Nilai Intergritas dari R. Soeprapto
Namun, setelah tamat pada 1920, ia justru memilih langsung berkarier, tak melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Itu sebabnya, ia tak menyandang gelar Meester in de Rechten (Mr).
Kiprah Soeprapto dimulai sebagai pejabat yang diperbantukan di Landraad (Pengadilan untuk Bumiputera) Tulungagung dan Trenggalek pada 1917. Kariernya terus meroket. Sempat bertugas di Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Cirebon, Soeprapto akhirnya dipercaya menjabat Jaksa Agung RI pada 1950. Sembilan tahun lamanya Soeprapto berada di posisi tersebut.
Sebagai penghormatan atas keberanian, kecerdasan, dan ketelitiannya, pada 22 Juli 1967, Soeprapto diabadikan dalam bentuk patung setengah badan di Gedung Kejaksaan Agung. Pria yang meninggal di Jakarta pada 2 Desember 1964 itu pun disebut sebagai Bapak Kejaksaan RI.
1. Bola dan Abang Becak
Sus, demikian panggilan anak kecil bernama Susanto itu. Kegemarannya bermain bola. Ayahnya bernama Soeprapto, seorang jaksa agung.
Suatu hari, Sus bersama kawan-kawannya bermain bola di halaman rumah. Ketika sedang asyik bermain, tendangan Sus meleset dan bola meluncur ke jalan. Bola melesat cepat ke arah sebuah becak yang tengah melucur di jalan. Si pengemudi becak kaget tak alang kepalang dan becak pun terguling. Tiga penumpang yang ada di becak itu babak belur, sementara si pengemudi becak meringis menahan sakit.
Pertengkaran pun terjadi antara si abang becak dan anak-anak. Si abang becak menuduh Sus dkk. menyebabkan kecelakaan hingga penumpangnya terluka. Ia pun meminta ganti rugi. Sus dkk. tak terima. Mereka berkeras tak bersalah karena hanya bermain-main, tak sengaja mengakibatkan kecelakaan.
Pak Prapto yang sedari tadi memerhatikan pertengkaran itu lantas mendatangi mereka dan melerai pertengkaran. Tanpa ragu, ia menyuruh Sus meminta maaf dan membayar ganti rugi kepada si abang becak. Sus juga diharuskan memberikan biaya pengobatan bagi ketiga penumpang becak.
Begitulah kebijakan dan ketegasan Pak Prapto dalam menjunjung hukum. Bukan hanya Sus, sang anak, yang merasakan hal itu. Sederet menteri pun tak lepas dari prinsip itu. Ruslan Abdulgani, Kasman Singodimejo, dan Sumitro Djojohadikusumo adalah beberapa menteri yang sempat diseret ke meja hijau oleh Pak Prapto. Bagi Pak Prapto, tak ada imunitas dalam hukum, tak terkecuali keluarganya dan para pejabat negara.
Menurut kalian, nilai-nilai integritas apa yang bisa kita teladani dalam kisah R. Soeprapto di atas ?
- Jujur
- Peduli
- Sederhana
- Berani
- Tanggung jawab
- Adil
- Mandiri
- Kerja keras
- Disiplin
2. Gelang Pakistan
Ketika sedang bermain di halaman, Sylvia, putri Jaksa Agung R. Soeprapto, didatangi seorang pria paruh baya. Pria itu memberikan sebuah dus berwarna merah, lalu bergegas pergi.
Dengan senang hati, Sylvia menerima dus merah itu dan segera membukanya. Matanya terbelalak, hatinya girang bukan kepalang, karena isi dus merah itu ternyata dua buah gelang emas. Ia pun segera memakainya. Dengan wajah berseri-seri, Sylvia memamerkan gelang barunya itu kepada sang ayah.
Akan tetapi, keceriaan Sylvia hanya berlaku sesaat. Pasalnya, sang ayah justru marah besar. Saat itu juga, Sylvia disuruh mengembalikan gelang pemberian tersebut. Anak perempuan itu kaget dan menangis.
Ketakutan menyergapnya. Ia tak tahu harus ke mana mengembalikan gelang itu. Ia tak kenal orang yang memberikan gelang tadi, apalagi alamat rumahnya. Beruntunglah, berkat bantuan ajudan sang ayah, ia akhirnya bisa juga memenuhi
titah sang jaksa agung.
Belakangan, Sylvia mengetahui bahwa pemberi gelang itu adalah orang Pakistan yang sedang terkena kasus. Pengusaha itu kerap mencoba menemui Pak Prapto, namun selalu gagal karena ditolak mentah-mentah. Sylvia pun sadar, orang Pakistan itu memberinya gelang agar kasusnya diringkankan oleh Pak Prapto. Di situ, Sylvia memahami kemarahan sang ayah kepadanya.
Menurut kalian, nilai-nilai integritas apa yang bisa kita teladani dalam kisah R. Soeprapto di atas?
- Jujur
- Peduli
- Sederhana
- Berani
- Tanggung jawab
- Adil
- Mandiri
- Kerja keras
- Disiplin
Sumber:
aclc.kpk.go.id
Orange Juice for Integrity
Posting Komentar untuk "Nilai Intergritas dari R. Soeprapto"