Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia sudah ada sebelum Belanda menjajah Indonesia. Keberadaannya telah merajalela di semua sendi kehidupan di negeri ini.

Berapa panjang sejarah (pemberantasan) korupsi di negeri ini? Selama KPK berdiri? Sejak era reformasi? Atau ketika negeri ini merdeka?
 
Ternyata jawabannya bukan itu. (Pemberantasan) korupsi di Indonesia memiliki sejarah yang jauh lebih panjang dari usia republik ini. Saking panjangnya, bisa dikatakan bahwa usia (pemberantasan) korupsi, ternyata sama tuanya dengan sejarah bangsa Indonesia sendiri. “Korupsi di Indonesia sudah ada sebelum Belanda menjajah Indonesia,” demikian diungkapkan Benedict Anderson (1972) dalam tulisannya berjudul “The Ideal of Power in Javanese Culture.”

Bukan hanya Anderson. Sejarawan Ong Hok Ham juga menegaskan mengenai panjangnya usia (pemberantasan) korupsi di Indonesia. Dalam buku berjudul “Politik, Korupsi, dan Budaya,” dia menyebut, bahwa korupsi telah merasuk dan menjadi kenyataan hidup bangsa Indonesia. Korupsi, ungkapnya, sudah menjadi budaya bangsa Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka.

Sementara, sejarawan Hendaru Tri Hanggoro, menyatakan, jejak korupsi di Tanah Air juga dapat dilihat pada zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara. “Saat itu jumlah pajak desa yang harus dibayar sudah digelembungkan para pejabat lokal yang memungut pajak dari rakyat yang masih buta huruf,” katanya.

Praktik penggelembungan tersebut, menurut Supratikno Raharjo dalam buku “Peradaban Jawa,” dilakukan kelompok petugas pajak yang disebut mangilala drwya haji. Praktik kotor tersebut, sebagaimana dipaparkan Supratikno, diulas dalam prasasti awal abad ke-9 pada tahun 741 Caka atau 819 Masehi.Polah para mangilala drwya haji itu, juga disinggung Ong Hok Ham. Melalui bukunya, “Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong,” dia mengupas tuntas mengenai banyaknya petani yang sering menjadi sasaran penyelewengan para mangilala drwya haji.

Masuknya Kolonial Belanda, justru seperti pupuk yang menyuburkan perilaku korupsi di negeri ini. Hal itu bisa dimengerti, karena semangat Belanda datang ke Indonesia adalah untuk menjajah atau merampas hak bangsa lain. Artinya, ketika datang, Belanda sudah membawa setumpuk persoalan integritas dan moral.
 
Dalam praktiknya, 3,5 abad menjajah Indonesia, Belanda berhasil mempertahankan budaya feodal di kerajaan-kerajaan yang sudah ada, demi kepentingan kekuasaannya. Padahal seperti diketahui, budaya feodal sangat kondusif bagi berkembangnya praktik korupsi dalam internal kerajaan. 
 
Dalam hal ini, Belanda bukan hanya membiarkan hubungan berat sebelah dan tidak adil antara penguasa feodal kerajaan dan rakyat pribumi, namun juga memanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonominya.
 
Kolonial Belanda juga mempertahankan sistem upeti. Jika sebelumnya upeti diserahkan kepada raja penakluk, maka pada era tersebut, upeti berganti diserahkan kepada Belanda. Penduduk pun tetap menderita, ibarat keluar dari mulut harimau pindah ke mulut buaya.
 

Paska Kemerdekaan: Tergantung Komitmen Politik

Selepas dari belenggu penjajahan, tidak membuat Indonesia bebas dari korupsi. Warisan yang diberikan sejak era kerajaan hingga penjajahan, tak pelak membuat korupsi seperti sudah membudaya. Hal itu tercermin dari perilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang terjerat ke dalam kasus korupsi.
 
Begitupun, pemerintah bukan tidak berupaya melakukan pemberantasan korupsi. Sejak Orde Lama, bahkan pemerintah beberapa kali membentuk badan antikorupsi. Sayangnya, tak sedikit di antara badan tersebut yang mengalami kegagalan di tengah jalan. Kurangnya “political will’ / komitmen politik dari pemerintah, adalah salah satu penyebab, mengapa berbagai badan antikorupsi tersebut selalu layu sebelum berkembang. Apa saja upaya tersebut?
  • Pada 1957, Pemerintahan membentuk Badan Pemberantasan Korupsi yang bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN). PARAN yang dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, tersebut, dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota. Keduanya adalah, Profesor M Yamin dan Roeslan Abdulgani. PARAN bertugas menjaga transparansi pejabat kala itu, dengan dengan mengisi formulir Daftar Kekayaan Pejabat Negara (DKPN). 
  • Di luar itu, Penguasa Militer Angkatan Darat mengeluarkan beberapa peraturan yang berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Peraturan
    tersebut adalah: 
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat dua rumusan korupsi menurut peraturan tersebut. Yaitu, setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga, baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Selain itu, juga setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 tentang Pembentukan Badan yang Berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang-orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi). Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB).
Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lain, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi.
Pada 1958, Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal AH Nasution mengeluarkan Peraturan Antikorupsi Nomor Prt/Peperpu/013/58. Dan, kelima, Penguasa Militer Angkatan Laut juga mengeluarkan Peperpu Kastaf AL tanggal 17 April 1958 No.Prt/Z/1/I/7.
  • Begitupun, sejarah perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, bisa dikatakan dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya, Perpu tersebut mengatur tata cara pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun tetap masih mengacu kepada pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 
  • Pada 1963, melalui Keputusan Presiden Nomor 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Melalui Kepres tersebut, Pemerintah melahirkan lembaga yang kemudian dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Lembaga tersebut dipimpin A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab dan dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugasnya, meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lain yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Nyatanya, Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Meski Operasi Budhi berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp11 miliar hanya dalam waktu tiga bulan, namun ternyata kegiatannya dihentikan. Alasannya, karena dianggap mengganggu prestise presiden. Sangat disayangkan, karena jumlah uang yang diselamatkan sangat signifikan.
  • Pemerintah kemudian membentuk kembali Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KOTRAR), yang langsung diketuai Presiden Soekarno. Namun, lagi-lagi upaya pemberantasan korupsi mengalami kegagalan Sejarah mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya
    mengalami stagnasi.

  • Pada 1967, Pemerintah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No.228 Tahun 1967 dan UU No 24 Tahun 1960. Karena mendapatkan banyak protes dari masyarakat, terutama mahasiswa dan dianggap tidak serius memberantas korupsi, akhirnya TPK dibubarkan.
  • Pada 1970, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1970 tentang Komite Empat. Komite tersebut beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Profesor Johannes, IJ Kasimo, Mr. Wilopo, dan A. Tjokroaminoto. Tugas utama adalah, membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Tidak seperti harapan semula, komite ini pun hanya menjadi “macan ompong.” Pasalnya, hasil temuan tentang dugaan korupsi di Pertamina, ternyata tidak direspons pemerintah.
  • Masih pada tahun yang sama, Pemerintah juga mengeluarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Presiden Soeharto juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Perpu tahun 1960. UU itu sendiri seolah menjadi “angin segar” bagi pemberantasan korupsi. Sebab, di dalamnya ditetapkan bahwa korupsi sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan tidak lagi merupakan salah satu jenis kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, pembaruan yang terdapat dalam UU tersebut adalah, ditetapkannya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.
  • Pada 1971, Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9Tahun 1977. Melalui Inpres tersebut, Presiden membentuk Tim Operasi Ketertiban (Opstib). Koordinator tim tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Sedangkan bertindak sebagai pelaksana operasional adalah Pangkopkamtib.
  • Pada 1980, untuk memperkuat produk legislasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Eksistensi UU tersebut adalah, memperkuat kejahatan jabatan (delik jabatan) sebagaimana dimuat dalam KUHP.
  • Pada 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999. Yang membedakan dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 adalah ancaman sanksi pidana. Jika pada UU Nomor 3 Tahun 1971 hanya mengenal sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi dalam semua jenisnya, maka di dalam UU yang baru tersebut, ancaman pidana maksimal bagi tindakan korupsi ditingkatkan menjadi hukuman mati.
  • Pada 2000, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun di tengah semangat yang menggebu-gebu untuk memberantas korupsi, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Alhasil, semangat yang semula meninggi kembali menurun.
  • Pada 2001, lahir Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sekaligus sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 tahun 1999. Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara materi baru yang disisipkan dalam UU tersebut, adalah terkait dengan gratifikasi. Sebagai tindak lanjut, pada 27 Desember 2002 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dengan lahirnya KPK, pemberantasan korupsi di Indonesia pun mengalami babak baru. Sepanjang sejarah pemberantasan korupsi, KPK merupakan lembaga antikorupsi yang cukup ditakuti para koruptor. Tak sedikit KPK menjerat pejabat tinggi negara, mulai menteri hingga besan seorang presiden.


Sumber:
aclc.kpk.go.id
Pengantar Antikorupsi Kelembagaan

Posting Komentar untuk "Sejarah Korupsi di Indonesia"