Daluarsa dalam Hukum Pidana dan Perdata
Daluarsa atau verjaring adalah konsep hukum yang merujuk pada batas waktu yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan suatu tuntutan atau klaim.
Dalam konteks hukum pidana dan perdata, daluarsa berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dasar Hukum Ketentuan mengenai daluarsa dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Batas waktu daluarsa bervariasi tergantung pada jenis tindak pidana dan ancaman pidana maksimum yang dapat dijatuhkan:
1 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun.
6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 10 tahun.
18 tahun untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi dan terorisme, sesuai undang-undang khusus.
Tujuan Daluarsa dalam Hukum Pidana
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Menghindari penuntutan atas tindak pidana yang sulit dibuktikan karena berjalannya waktu.
Pengecualian Beberapa tindak pidana, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak mengenal daluarsa sesuai ketentuan hukum internasional yang juga diakui dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dasar Hukum Ketentuan daluarsa dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1967 sampai dengan Pasal 1993 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 1967, semua tuntutan hukum gugur karena daluarsa setelah 30 tahun, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Contoh lain adalah:
5 tahun untuk tuntutan pembayaran utang (Pasal 1989 KUHPer).
2 tahun untuk tuntutan pembayaran upah pekerja (Pasal 1967 KUHPer).
Penerapan
Dalam Sengketa Perdata: Jika daluarsa terjadi, tergugat dapat mengajukan keberatan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Hak Milik: Seseorang dapat memperoleh hak milik atas suatu benda melalui asas acquisitive prescription setelah menguasai benda tersebut secara terus-menerus selama 20 atau 30 tahun (Pasal 1963 KUHPer).
Tujuan Daluarsa dalam Hukum Perdata
Mendorong pihak yang dirugikan untuk segera menggunakan haknya.
Memberikan kepastian hukum atas hubungan keperdataan.
Pengecualian Dalam beberapa kasus, seperti tuntutan atas tanah negara yang dikuasai pihak lain tanpa hak, daluarsa mungkin tidak berlaku secara mutlak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Perbandingan Daluarsa dalam Hukum Pidana dan Perdata
Aspek | Hukum Pidana | Hukum Perdata |
---|---|---|
Dasar Hukum | Pasal 78 KUHP | Pasal 1967-1993 KUHPer |
Batas Waktu | Variatif, tergantung ancaman pidana | Umumnya 30 tahun, dengan pengecualian |
Tujuan | Memberikan kepastian hukum bagi negara dan pelaku | Memberikan kepastian hukum bagi para pihak |
Pengecualian | Kejahatan terhadap kemanusiaan | Tergantung pada objek sengketa |
Posting Komentar untuk "Daluarsa dalam Hukum Pidana dan Perdata"