Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daluarsa dalam Hukum Pidana dan Perdata

Daluarsa atau verjaring adalah konsep hukum yang merujuk pada batas waktu yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan suatu tuntutan atau klaim. 

Dalam konteks hukum pidana dan perdata, daluarsa berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. 


Daluarsa dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, daluarsa merujuk pada batas waktu di mana penegak hukum dapat melakukan penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. 

Setelah melewati batas waktu tersebut, hak negara untuk menuntut atau menjalankan pidana dianggap gugur.

  1. Dasar Hukum Ketentuan mengenai daluarsa dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Batas waktu daluarsa bervariasi tergantung pada jenis tindak pidana dan ancaman pidana maksimum yang dapat dijatuhkan:

    • 1 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun.

    • 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

    • 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 10 tahun.

    • 18 tahun untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi dan terorisme, sesuai undang-undang khusus.

  2. Tujuan Daluarsa dalam Hukum Pidana

    • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

    • Menghindari penuntutan atas tindak pidana yang sulit dibuktikan karena berjalannya waktu.

  3. Pengecualian Beberapa tindak pidana, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak mengenal daluarsa sesuai ketentuan hukum internasional yang juga diakui dalam peraturan perundang-undangan nasional.


Daluarsa dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, daluarsa berhubungan dengan hak seseorang untuk mengajukan gugatan terkait pemenuhan perjanjian atau klaim lainnya. Setelah melewati batas waktu tertentu, pihak yang dirugikan kehilangan hak untuk menuntut.

  1. Dasar Hukum Ketentuan daluarsa dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1967 sampai dengan Pasal 1993 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 1967, semua tuntutan hukum gugur karena daluarsa setelah 30 tahun, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Contoh lain adalah:

    • 5 tahun untuk tuntutan pembayaran utang (Pasal 1989 KUHPer).

    • 2 tahun untuk tuntutan pembayaran upah pekerja (Pasal 1967 KUHPer).

  2. Penerapan

    • Dalam Sengketa Perdata: Jika daluarsa terjadi, tergugat dapat mengajukan keberatan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

    • Dalam Hak Milik: Seseorang dapat memperoleh hak milik atas suatu benda melalui asas acquisitive prescription setelah menguasai benda tersebut secara terus-menerus selama 20 atau 30 tahun (Pasal 1963 KUHPer).

  3. Tujuan Daluarsa dalam Hukum Perdata

    • Mendorong pihak yang dirugikan untuk segera menggunakan haknya.

    • Memberikan kepastian hukum atas hubungan keperdataan.

  4. Pengecualian Dalam beberapa kasus, seperti tuntutan atas tanah negara yang dikuasai pihak lain tanpa hak, daluarsa mungkin tidak berlaku secara mutlak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.


Perbandingan Daluarsa dalam Hukum Pidana dan Perdata

AspekHukum PidanaHukum Perdata
Dasar HukumPasal 78 KUHPPasal 1967-1993 KUHPer
Batas WaktuVariatif, tergantung ancaman pidanaUmumnya 30 tahun, dengan pengecualian
TujuanMemberikan kepastian hukum bagi negara dan pelakuMemberikan kepastian hukum bagi para pihak
PengecualianKejahatan terhadap kemanusiaanTergantung pada objek sengketa


Konsep daluarsa dalam hukum pidana dan perdata memainkan peran penting dalam menjaga kepastian hukum. 

Meskipun terdapat perbedaan dalam penerapan dan tujuannya, prinsip utama yang mendasarinya adalah untuk melindungi hak-hak pihak yang terlibat sambil mencegah ketidakpastian hukum akibat kelalaian dalam bertindak. 

Oleh karena itu, memahami aturan daluarsa sangat penting bagi praktisi hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.

Posting Komentar untuk "Daluarsa dalam Hukum Pidana dan Perdata"